Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 46 Tahun 2012 mengatur tentang pelaksanaan pengamatan, pengelolaan, dan pemanfaatan data meteorologi, klimatologi, serta geofisika di Indonesia. Peraturan ini bertujuan untuk memastikan seluruh proses pengamatan dan pengelolaan data terkait cuaca, iklim, dan fenomena geofisika dilaksanakan secara sistematis, sesuai standar, dan mendukung kebutuhan n…